Wacana kembalinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menjadi Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) semakin santer dan menguak ditataran Ikatan Alumni (IKA-PMII) maupun di tataran Kader PMII, sikap tersebut berkembang seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan Muktamar NU ke-33 di Jombang pada bulan agustus mendatang.
Telah banyak persepsi alumni yang menyikapi akan hal tersebut, beberapa alumni menginginkan agar PMII secara legowo kembali lagi menjadi banom NU (baca: IKA-PMII Sepakat PMII Kembali Jadi Banom NU) namun ada pula alumni yang tetap menginginkan agar PMII tetap menjadi organisasi kemahasiswaan yang tidak terikat oleh organisasi apapun, artinya tetap pada statusnya sebagai organisasi yang independen, begitupun sebaliknya (baca: Gus Luqman: PMII Harus Berdarah-darah Perjuangkan Independensinya) .
Pernyataan yang dikemukakan dikalangan IKA-PMII terkait tawaran Pengurus Besar (PB NU) yang ingin PMII kembali menjadi banom NU sangat gencar dikampanyekan, namun tidak semudah pernyataan tersebut untuk kemudian PMII kembali lagi menjadi banom NU. Butuh keseriusan antara kedua lembaga sebagai pimpinan tertinggi yaitu antara PB PMII dengan PB NU serta IKA PMII untuk membincang PMII kedepannya.
Independensi PMII
Dengan wacana bahwa PMII sudah keluar dari rahim NU itu memang benar secara kelembagaan (Struktural) dengan dideklarasikannya Independensi PMII pada Mubes ke – III PMII di Murnajati, Lawang, Malang pada tanggal 14 Juli 1972 (baca: PMII dalam Simpul-simpul Sejarah Perjuangan) . Namun sejarah tersebut terasa ganjil ketika salah-satu pendiri PMII mengemukakan bahwa Independensi PMII hanya bersifat pura-pura (baca: KH Nuril Huda: Tahun 1972 PMII Independen Hanya Pura-pura) .
Terlepas dari semua kemungkinan kita harus subyektif dalam menilai beberapa pernyataan yang dikemukakan oleh para pendiri, termasuk KH. Nuril Huda dan para IKA-PMII lainnya tentang Independensi PMII, bagi penulis entah itu adalah pura-pura atau tidak jika sudah dideklarasikan dalam sebuah forum resmi dan disepakati oleh anggota forum maka itu adalah sebuah ketetapan yang sah secara kelembagaan, karna sejatinya PMII adalah organisasi yang memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART PMII) sebagai pedoman dasar dan produk hukum yang harus dipatuhi.
Interdependensi PMII
Penegasan kembali yang dikenal dengan istilah Interdependensi PMII – NU dideklarasikan pada saat Kongres ke – X PMII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1991. Penegasan tersebut sudah menjadi komitmen PMII terhadap NU bahwa antara PMII – NU saling tergantung satu sama lain baik secara pemahaman maupun gerakan (baca: Menjawab Gugatan Independensi PMII) .
Titik temunya adalah dengan adanya penegasan interdependensi inilah yang harus selalu diingat bahwa antara PMII dengan NU tidak bisa dipisahkan secara kultural, namun tetap beda kedudukan secara struktural yaitu PMII tetap independen. “………….’independensi’ itu merupakan bukti dinamisnya anak yang mestinya diterima sebagai bukti obyektif bahwa kendati PMII terpisah secara struktur, tetapi dia masih terikat dengan ajaran-ajaran ahlussunah wal jama’ah.” (Mahbub Junaidi).
Dengan beberapa argumentasi yang ada, penulis secara pribadi sebagai kader berkesimpulan bahwa PMII harus tetap independen, cukup jelas bagi kami sebagai kader PMII bahwa dengan adanya deklarasi interdependensi PMII – NU sudah sangat mewakili komitmen PMII terhadap NU, tanpa PMII menjadi banom NU kembali toh suatu saat dapat dipastikan kader PMII menjadi pimpinan banom-banom NU bahkan NU sekalipun.
Hingga kini belum ada titik kejelasan dengan semakin ramainya wacana PMII kembali menjadi banom NU dan semakin dekatnya pelaksanaan Muktamar ke – 33 di Jombang pada agustus mendatang, Pengurus Besar (PB PMII) pun belum terdengar melakukan diskusi ataupun mengkaji dengan Pengurus Koordinator Cabang (PKC PMII) dan Pengurus Cabang (PC PMII) se – Indonesia.
Namun sebagai kader yang patuh pada pimpinan, penulis menunggu ketetapan dari PB PMII tentang independensi dengan interdependensinya ataukah PMII kembali lagi menjadi dependen terhadap NU dengan kata lain kembali ke – Khittah 1960. Wallahu A’lam…
Ahmad Fairozi
Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang.
7 Responses to “Menyoal Interdependensi NU-PMII”
31-03-2015
Kontributor Utamasangat jelas bahwa interdependen antara PMII – NU adalah bukti riil dinamisnya hubungan PMII terhadap NU
14-04-2015
KaderKepentingan elite, jangan buat kami sebagai permainan anda..!!
14-04-2015
AnggotaIndependen Harga Mati, Interdependen suatu bukti.
PMII masih butuh NU, dan terpenting adalah NU butuh PMII.
14-04-2015
rakyat jelataHidup PMII, Independensi-Interdependensi tak perlu ditawar kembali
25-06-2015
kader biasamari kita bangun semangat kebersamaan dengan mempererat tali silaturrahim kita bersama, jangan ada kata “penindasan” antar sesama.
05-07-2015
anggota1-5 agustus muktamar NU, semoga ada kabar baik selanjutnya.
05-07-2015
kaderbetul.