Berbagai macam sikap yang muncul dan sempat menuai banyak kontroversi terkait dengan surat ketetapan yang di keluarkan oleh Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam sosialisasi produk hukum dan strategi kaderisasi di hampir seluruh tempat di Indonesia yang dikemas dalam acara Konsolidasi Nasional (KONSOLNAS) yang keseluruhannya di gelar dalam beberapa bulan terakhir.
Acara KONSOLNAS yang di laksanakan di Region Jawa Timur tepatnya pada tanggal 16 – 17 Januari 2015, bertempat di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Kabupaten Jombang, dihadiri oleh utusan-utusan dari PB. PMII, Pengurus Koordinator Cabang (PKC. PMII – Jawa Timur) dan Pengurus Cabang (PC. PMII Se-Jawa Timur).
Beberapa artikel yang menanggapi ketetapan kontroversial tersebut kemudian di publikasikan terkait dengan sikap pro dan kontra terhadap ketetapan yang di buat oleh PB. PMII dan menyebar luas di media online nasional, (baca: Pro-kontra Ketetapan PB PMII), (baca pula: Menyikapi Strategi Rekruitmen Kepemimpinan di PMII), yang kemudian membuat hati penulis menjadi tergerak untuk memberikan pernyataan kritis dalam menyikapi ketetapan yang dikeluarkan oleh PB. PMII yang menuai banyak pro dan kontra tersebut.
Pertama; perlu di pahami dan di teliti secara seksama bahwa kategori sebuah organisasi adalah terstruktur yang artinya di katakan sebuah organisasi jika memiliki seperangkat aturan yang berupa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan seperangkat aturan-aturan atau produk hukum lainnya yang menjadi satu pedoman secara utuh yang bersifat mengikat.
Kedua; PMII adalah sebuah organisasi dengan tujuan Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan tanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia (AD PMII BAB IV pasal 4), serta usaha yaitu Menghimpun dan membina mahasiswa islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku (AD PMII BAB IV pasal 5 ayat 1).
Ketiga; beberapa ketetapan yang kemudian menuai kontroversial yang di sosialisasikan oleh PB. PMII pada pelaksanaan KONSOLNAS di Jombang adalah tidak dengan melalui hasil Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) yang khusus untuk membahas dan merumuskan kebijakan strategis dengan melibatkan unsur dari utusan PB. PMII, PKC. PMII Se-Indonesia yang pijakan hukumnya jelas sesuai dengan ART PMII BAB XI pasal 30 ayat 1. (baca: Menelisik Polemik Hasil Ketetapan PB PMII).
Penulis sangat apresiatif terhadap strategi dan pola pengembangan yang digarap oleh PB. PMII hari ini, semua itu dilakukan dengan tujuan bahwa PMII kedepannya diharapkan dapat menjadi lebih baik dan selalu berinovasi dengan tuntutan zaman sesuai dengan tujuan dan usaha PMII. Namun kami sebagai kader berharap bahwa PB. PMII dapat mempertimbangkan setiap masukan maupun kritikan yang disampaikan pada PB. PMII untuk di jadikan sebuah proses evaluasi atas segala kebijakan yang di tetapkan agar tidak timbul saling tuding dan adanya pemahaman yang timpang bagi warga pergerakan.
Kami memahami bahwa sebuah ketetapan sifatnya adalah final, karena ketetapan adalah hasil dari sebuah keputusan yang telah disahkan dalam rapat pleno Badan Pengurus Harian (BPH) PB PMII yang hal tersebut mempunyai kekuatan untuk diterapkan kepada warga pergerakan di seluruh nusantara, namun yang kami seesalkan adalah bahwa PB PMII menetapkan sebuah keputusan dengan hanya melalui rapat pleno BPH PB PMII dan tidak dengan melibatkan unsur utusan dari PKC PMII se-Indonesia.
Jika hari ini PB. PMII ingin kemudian memperbaiki kelembagaan secara menyeluruh, menurut hemat penulis seharusnya terlebih dahulu dilakukan survey maupun lokakarya kaderisasi secara nasional, agar segala hal yang berkaitan dengan keputusan bisa kemudian menjadi sebuah pedoman dasar dalam berorganisasi, artinya jika hanya wacana berupa ketetapan yang di sampaikan oleh PB. PMII akan kemudian memunculkan banyak persepsi yang hal itu semua tidak berdasarkan kekuatan hukum yang berlaku. (baca: Dilema Hasil Konsolnas Dalam Tulisan “Menelisik Polemik Hasil Ketetapan PB PMII”).
Diharapkan setiap level kepengurusan juga dapat memaksimalkan agenda serta tanggung jawabnya sebagai kader PMII, selama ini penulis melihat bahwa peran PKC PMII terlebih adalah Jawa Timur seakan tidak pernah ada selain hanya sekedar membuka, menutup acara formal, menjadi pimpinan sidang dalam sebuah Konferensi Cabang (KONFERCAB) dan memberikan rekomendasi kepada cabang-cabang yang hendak mengajukan surat keputusan berupa ketetapan kepengurusan kepada PB PMII, artinya bahwa PB PMII kurang berupaya untuk menekan PKC PMII yang tidak kompeten agar lebih aktif dalam melaksanakan amanah dan tanggung jawabnya.
PB PMII cendrung secara langsung turun tangan sendiri dalam menekan PC PMII tanpa melewati PKC, namun demi kebaikan organisasi apa boleh buat? Penulis berharap bahwa PB sampai Pengurus Rayon (PR) dapat dengan selaras dalam memajukan PMII kedepannya, tidak dengan sewenang-wenang karena kami melihat bahwa selama ini hukum seakan tumpul keatas dan sangat disiplin pada tataran basis.
Perlu diperhatikan bahwa disiplin konstitusi berlaku di semua level kepengurusan, jika bermasalah jangan menggunakan “rasa kasihan” kepada segenap institusi yang dinaungi, ditindak secara tegas dengan aktif memberikan teguran secara lisan dan peringatan secara tertulis adalah cara yang benar dalam etika berorganisasi. Tidak ada penyelesaian masalah jika hanya sekedar “mencari kesalahan” yang dilakukan oleh segenap institusi yang dinaungi.
Besok pada tanggal 1 Maret 2015, yang merupakan awal diberlakunya ketetapan PB PMII tentang Strategi Rekruitmen Kepemimpinan (baca: 1 Maret 2015; Terenggutnya Supremasi Peraturan Organisasi) yang merupakan ketetapan kontroversial selama ini, kita sebagai warga pergerakan yang taat terhadap aturan tentunya menunggu surat edara secara resmi dari PB PMII kepada segenap level kepengurusan yang ada di bawah garis intruksi PB PMII agar ketetapan yang belum jelas diterima secara utuh oleh PKC dan PC PMII se-Indonesia dapat dengan segera terklarifikasi legitimasinya.
Kami sebagai warga pergerakan berharap yang terbaik bagi PMII kedepannya, sehingga tidak ada tarik ulur pernyataan serta sikap yang abu-abu terhadap keputusan yang ada, karna kami faham bahwa setiap aturan sepatutnya menjadi sebuah pedoman kita dalam berorganisasi.
Ahmad Fairozi
Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang.
12 Responses to “Hukum Disiplin Bagi Basis, Namun Tumpul Keatas”
31-03-2015
Kontributor UtamaSemoga PB PMII tidak demikian..
14-04-2015
sam odiePB PMII saja tidak mengerti surat-menyurat, buktinya surat edaran PB PMII selalu salah.. Parah..
14-04-2015
pendobrakEmang kapan PB PMII pernah patuh pada AD/ART atau PO PMII? #Refleksi #PBPMII
14-04-2015
Mu'takidBasis dibuat permainan sama orang yg berkepentingan (Elite PB PMII).
14-04-2015
MujahidParah tu PB PMII, AspirasiBasis
14-04-2015
Anggota BiasaSeperti tidak ada Rayon dan Komisariat aja ya PMII broo?
14-04-2015
MujtahidPB PMII harus jadi panutan Pengurus Koordinator Cabang, Cabang, Komisariat dan Rayon. Semestinya begitu.
14-04-2015
Kader BiasaPMII emangnya mau dibawa kemana sama si ketum itu? Siapa namanya dah?
Oh iya.. Sahabat Aminuddin Ma’ruf
14-04-2015
pengepulAminuddin Ma’ruf, semoga amanah sesuai hasil kongres XVIII Di Jambi. Dan semoga PMII tidak dijual kepada kepentingan yg tak bertanggung jawab.
Jika jadinya Amin karena PMII dijual, maka semoga cepat meninggal dan semoga ilmunya tidak bermanfaat dunia dan akhirat. (Doa orang tertindas).
08-05-2015
KaderPB PMII harus dan wajib baca ini..
25-06-2015
kader biasabetul itu..
05-07-2015
anggotabetul.